Kamis, 14 Februari 2013

Nabi Muhammad Membangun Kota Madinah



MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“NABI MUHAMMAD MEMBANGUN
KOTA MADINAH”












NAMA              : JELITA FEBRIANTI F
NO.ABSEN         : 18


SMP NEGERI 8 MALANG
TAHUN 2011 /2012

A.  PENDAHULUAN
Ketika cahaya tauhid padam di muka bumi, maka kegelapan yang tebal hampir saja menyelimuti akal. Di sana tidak tersisa orang-orang yang bertauhid kecuali sedikit dari orang-orang yang masih mempertahankan nilai-nilai ajaran tauhid. Maka Allah SWT berkehendak dengan rahmat- Nya yang mulia untuk mengutus seorang rasul yang membawa ajaran langit untuk mengakhiri penderitaan di tengah-tengah kehidupan. Dan ketika malam mencekam, datanglah matahari para nabi. Kedatangan Nabi tersebut sebagai bukti terkabulnya doa Nabi Ibrahim As kekasih Allah SWT, dan sebagai bukti kebenaran berita gembira yang disampaikan oleh Nabi Isa as.

Allah SWT menyampaikan selawatnya kepada Nabi itu, sebagai bentuk rahmat dan keberkahan. Para malaikat pun menyampaikan selawat kepadanya sebagai bentuk pujian dan permintaan ampunan, sedangkan orang-orang mukmin berselawat kepadanya sebagai bentuk penghormatan. Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya." (QS. al-Azhab: 56)

Sebelumnya Allah SWT mengutus para nabi-Nya sebagai rahmat kepada kaum dan zaman mereka saja, namun Allah SWT mengutus beliau saw sebagai rahmat bagi alam semesta. Beliau Nabi Muhammad saw datang dengan membawa rahmat yang mutlak untuk kaum di zamannya dan untuk seluruh zaman. Allah SWT berfirman :
 "Dan aku tidak mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta."

A1. KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD SAW KETIKA KECIL
Abdul Muthalib sangat dihormati di seluruh Jazirah Arab. Dia merupakan seorang pemimpin tertua di kalangan kaum Quraisy dan juga berkuasa ke atas Ka’abah. Sehamparan permaidani disediakan untuknya di Ka’abah. Tiada sesiapa pun yang berani duduk di atasnya walaupun anak-anaknya sendiri.

Kedudukannya menjadi tauladan kepada masyarakat Arab ketika itu. Namun cucunya – Muhammad SAW telah mendapat beberapa keistimewaan melebihi anak-anaknya sendiri dan cucu-cucunya yang lain.
Semasa di Ka’abah, Muhammad sering berlari-lari ke arah datuknya. Memandangkan Abdul Muthalib adalah seorang pemimpin yang disegani, Baginda telah dihalang oleh bapa-bapa saudaranya. Namun Abdul Muthalib melarang perbuatan mereka itu dengan berkata, “Biarkan dia duduk di sampingku.”. Ini menyebabkan mereka kehairanan dan terfikir mungkin suatu hari nanti anak itu akan menjadi pemimpin seperti datuknya.

Abdul Muthalib mempunyai beberapa sebab mengapa Muhammad begitu dimanjakan. Muhammad adalah anak yatim piatu. Ayahnya, Abdullah adalah anak Abdul Muthalib yang paling disayangi. Abdullah hampir menjadi korban nazar ketika kecilnya. Sebagai penebusnya, 100 ekor unta telah disembelih sebagai penggantinya.

Sewaktu Nabi Muhammad SAW masih dalam kandungan, ayahnya pergi mengikuti satu rombongan perdagangan menuju Syam. Perdagangan ini dirintis oleh Abdul Muthalib. Namun Abdullah meninggal dunia sebelum sempat pulang ke Mekah. Sebab itulah Abdul Muthalib merasa bersalah di atas kematian anaknya itu.

Kemudian ibu Nabi Muhammad SAW, Siti Aminah pula meninggal dunia ketika baginda berumur enam tahun. Kini, Abdul Muthalib-lah yang mejadi pelindung dan tempat berhibur Nabi Muhammad SAW sewaktu kecil.

Ketika usia Abdul Muthalib semakin tua, dia telah sakit kuat. Nabi Muhammad SAW dengan sabar telah menjaga datuknya. Abdul Muthalib telah berpesan kepada anaknya supaya memelihara cucunya itu setelah pemergiannya nanti. Abdul Muthalib meninggal dunia ketika berusia 80 tahun. Hari itu seluruh Mekah telah berkabung dan kota menjadi sepi.

Inilah antara kesedihan yang dihadapi oleh Nabi Muhammad SAW sejak kecil lagi. Ia menjadikan baginda berjiwa tabah dalam mendidiknya sebagai pemimpin yang terkemuka.

B2. NABI MUHAMMAD SAW SEBAGAI PENGEMBALA KAMBING
Salah satu profesi yang dijalani Muhammad sepanjang hidupnya, selain berdagang, adalah menjadi penggembala. Dan inilah profesi yang melekat dalam hatinya, yang lebih dibanggakannya ketimbang profesi pedagang yang tentu saja membawa keuntungan materi yang berlimpah. Apalagi Muhammad dikenal sebagai pedagang yang andal. Namun sebutan sebagai sang penggembala, entah kenapa lebih menarik hatinya. Seakan pekerjaan menggembalakan yang dalam bahasa mudahnya adalah mengurus hewan-hewan ternak, memberi kesan magis dan misterius yang menentramkan batinnya. Bahkan hingga akhir hayatnya, Muhammad tetap membanggakan profesi ini. Dan Muhammad amat menikmati pekerjaannya sebagai penggembala. Bahkan ia mencintai pekerjaan ini. Inilah pekerjaan dimana ia bisa menjadi dirinya sendiri. Karena memang Muhammad dikenal sebagai pemuda Mekah yang lebih suka diam merenung ketimbang berbicara tanpa manfaat. Sebagai penggembala, ia punya waktu banyak untuk berpikir dan berpikir.
Selagi kambing-kambingnya merumput, mata Muhammad akan menjelajahi alam semesta ini. Melihat bukit-bukitnya, awan putih dengan bentuk-bentuk yang memancing imajinasi, matahari bahkan suara decak kadal gurun pun tak luput dari perhatiannya. Kesenangannya memperhatikan alam semesta ini, sedikit banyak menimbulkan kecintaannya akan lingkungan. Ia akan sangat prihatin jika tatanan bumi yang indah ini harus rusak karena ketamakan dan kebodohan manusia. Sifat kasih sayangnya yang besar rupanya tidak cuma ditunjukkan kepada sesama mahluk hidup.
Menjadi penggembala juga menuntut Muhammad untuk tidak bersikap egois. Karena inilah pekerjaan dimana sifat egoistis menjadi semacam virus. Seorang penggembala harus mampu meniadakan kepentingan dan kebahagiaan diri. Anda harus selalu memikirkan nasib ternak anda yang setiap saat bisa diterkam serigala atau hyena gurun. Dan bila itu terjadi, tak akan terbayangkan akibatnya. Kesedihan, kemarahan, kegalauan akan menusuk-nusuk hati penggembala bila didapatinya ternaknya mati diterkam binatang buas. Itulah sebabnya, pekerjaan ini sangat membutuhkan kewaspadaan yang tinggi. Keseriusan dan ketajaman mata dalam mengamati lingkungan dimana hewan ternak merumput.
Lewat prosesi inilah Muhamamd tumbuh menjadi sosok yang selalu penuh kewaspadaan namun sekaligus menjadi pribadi yang selalu tersenyum. Bukankah penggembala selalu bersenandung atau meniup seruling, misalnya? Wajah penggembala juga selalu menyiratkan kebahagiaan, ketentraman dan kebahagiaan. Seakan-akan pergi mencari rumput segar untuk dimakan ternak-ternaknya adalah hal yang paling menyenangkan di dunia ini.
Kendati pekerjaan ini hanya menghasilkan beberapa qirath (mata uang bangsa Arab saat itu) dan itulah yang didapat Muhammad ketika menggembalakan kambing di Kota Mekah. Muhammad tidak merasa hina atau benci dengan pekerjaan ini. Sebaliknya, ia demikian bangga sehingga sering menyebut-nyebut dirinya sebagai penggembala. Baginya, upah yang tinggi bukanlah tujuannya dalam mencari pekerjaan. Yang terpenting adalah ia mendapatkan upah yang halal yang di dapat dari hasil keringatnya sendiri. Ia tidak pernah sudi menggantungkan hidupnya pada orang lain. Kendati Abu Thalib, sang paman, amat menyayanginya. Namun ia tidak suka menyusahkan orang lain. Ketika ia sudah merasa mampu untuk bekerja, maka segeralah ia menyingsingkan lengan bajunya. Bekerja sekuatnya untuk mencari nafkah karena ia tahu sang paman memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas dan memiliki banyak anak.
Namun upah yang tinggi bukanlah target Muhammad dalam mencari pekerjaan. Upah kecil seperti itu sudah cukup baginya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sang paman juga telah mengajarkan untuk hidup sederhana bahkan cenderung mengajarkan untuk ikhlas menerima hidup miskin. Sesungguhnya pun kekayaan yang melimpah-limpah tidak pernah menarik hati Muhammad sekali pun. Sikapnya terhadap materi tak pernah berubah sejak dulu. Baginya, materi sangat mudah hilang sebagaimana sangat mudah datangnya. Materi tak akan mampu mendatangkan kebahagiaan hati, kalau pun membawa kenikmatan, maka sifatnya artificial sekali. Hal itu semu bahkan menipu.
Namun, sesuatu yang bernama kebaikan hati, kerja keras, kejujuran atau kerendah an hati jauh lebih berarti dan akan abadi sifatnya. Tak akan pernah hilang dan akan selalu mampu mendatangkan kebahagiaan sejati. Sifat ketidakpeduliannya pada benda-benda material, ini juga dipicu oleh sifat dermawan atau murahhati yang kental merasuk kedalam jiwa Muhammad sejak menjadi anak gurun pedalaman dahulu. Nilai-nilai pengasuhan di pedalaman dulu, sungguh membentuk karakter yang baik dan bernilai bagi Muhammad.Muhammad tak pernah tergiur oleh harta bahkan ia tak pernah dalam keadaan kenyang perutnya. Ia makan bila hanya lapar, dan berhenti sebelum perutnya kenyang.
Itulah sebabnya ia tidak pernah berpikir untuk berganti pekerjaan. Baginya hidup sederhana seperti ini sudah lebih dari mencukupi. Muhammad benar-benar telah mampu mengendalikan hawa nafsunya. Padahal usianya belum lagi dewasa. Ia masih pemuda bau kencur. Teman-teman sebayanya masih banyak yang belum mengerti arti bekerja bahkan kehidupan ini sendiri. Mereka kebanyakan masih suka ‘disuapi’ dan menghabiskan waktunya untuk bersenang-senang.
Meski pekerjaannya sebagai penggembala kambing tidak bisa membuat dirinya kaya dan berlimpah harta tapi kesenangannya berfikir dan merenung ketika menggembala telah membuat dirinya lebih kaya dalam jiwanya. Hal ini tidak bisa ditebus dengan seberapapun banyaknya harta benda. Muhammad tidak pernah memperdulikan hal itu karena beliau memang tidak terpikat dengan segala pengaruh materi. Beliau hanya memerlukan sekadar untuk bisa menyambung hidup.
Sejak kecil sampai remaja beliau selalu hidup dalam kekurangan, tapi tak pernah berhenti selalu mengajak orang untuk selalu bersyukur dan menjalani kehidupan ini dengan senang hati. Beliau tidak pernah silau dengan harta , karena kenikmatan yang paling besar  bagi beliau adalah merasakan keindahan alam dan mengajak orang lain untuk merenungkan akan kebesaran Sang Pencipta.
Kenikmatan tersebut selalu hidup dalam jiwanya yang mengajak orang untuk tidak hanya berfikir tentang dunia saja. Dan hal ini sangat memerlukan jiwa yang besar.Jiwa besar yang mampu menuntun orang lain agar berlaku baik. Dan terbukti Muhammad memang menjadi penyempurna akhlak yang mulia, nabi terakhir sebagai penyampai risalah dan penegak syariah.
B.  HIJRAH NABI MUHAMMAD
B1. KAUM MUHAJIRIN
Kekejaman demi kekejaman, penghinaan, penganiayaan yang dilakukan kaum kafir Quraisy terhadap kaum muslimin yang berada di kota Makah semakin menjadi-jadi. Hal seperti ini membuat kaum muslimin melakukan hijrah ke daerah lain misalnya ke Habsyah. Akan tetapi walaupun demikian, masih banyak kaum muslimin yang tetap bertahan di kota Mekah dengan suatu keyakinan bahwa pertolongan Allah pasti akan datang. Dengan demikian malah kaum muslimin semakin bertambah.
Bertambahnya kaum muslimin di kota Makah, dengan kesadaran sendiri yaitu sadar bahwa mengikuti ajaran yang diberikan Nabi Muhammad SAW itu akan mendapatkan suatu kebahagiaan di dunia dan di akherat. Jadi masuknya Islam yang dikuti oleh kaum muslimin bukan karena pengaruh harta, jabatan apalagi tekanan atau kekerasan seperti yang digambarkan oleh kaum orientalis.
Walaupun banyak gunjingan, hinaan, cacian, makian, penganiayaan dan sederet hal yang tidak baik, para pengikut Nabi Muhammad SAW tetap setia. Untuk menghindari kekejaman yang berkelanjutan dari kaum kafir Quraisy . Rasulullah SAW memerintahkan kepada pengikutnya untuk berhijrah. Kaum yang berhijrah atas perintah rasul tersebut kita kenal dengan sebutan kaum muhajirin.
Guna mempertahankan keyakinan, akidah islamiyah dan syari’atnya dan guna memperluas jaringan dakwah islamiyah maka kaum muslimin melakukan hijrah. Hijrah yang pertama dilakukan kaum muslimin yaitu ke negeri Habsyah secara sembunyi- sembunyi dan berskala kecil. Disana para kaum yang hijrah mendapatkan perlindungan dari Raja Najasi.
Kalau ke Habsyah hijrah secara sembunyi-sembunyi, maka untuk hijrah ke Yatsrib secara terang-terangan dan berskala besar. Kaum yang berhijrah ke Yatsrib ini banyak sekali pengorbaanannya, harta, keluarga, saudara, tahta dan lain sebagainya. Kaum Muhajirin ini berhijrah dengan tanpa bekal yang memadai artinya hanya sekadarnya saja. Hal ini tak lain dan tak bukan karena rasa keimanan yang teguh kepada Allah SWT.
Nabi Muhammad SAW sewaktu akan berhijrah ke Madinah tidak mengumumkan diri berhijrah yang diberi tahu hanya sahabat Abu Bakar dan beberapa keluarga dekatnya. Akan tetapi Allah SWT memberikan keberanian kepada Umar bin Khattab hijrah secara terang-terangan dan memberitahukan kepada kaum kafir Quraisy. Orang-orang yang berani menghalangi keberangkatan kaum muslimin ke Madinah akan menghadapi keberanian Umar bin Khattab.
Hijrahnya kaum muhajirin ini untuk berjuang di jalan Allah SWT dan untuk menyiarkan agama Islam. Bukan untuk tujuan seperti untuk memperoleh kedudukan, jabatan yang tinggi dan apalagi untuk menjajah bangsa lain. Semuanya murni karena Allah SWT.
Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib ke kota Yatsrib. Para penduduk menyambutnya dengan hangat, dengan penuh kerinduan dan rasa hormat serta disambut dengan nasyid yang artinya :Telah muncul bulan purnama dari Tsaniyatil Wadai’, kami wajib bersyukur selama ada yang menyeru kepada Tuhan Wahai yang diutus kepada kami. Engkau telah membawa sesuatu yang harus kami taati
Sejak itulah kota Yatsrib namanya ditetapkan menjadi Kota Madinah dan kaum Muhajirin menetap disana. Setelah menetap Nabi Muhammad SAW mulai mengatur strategi untuk membentuk masyarakat Islam yang terbebas dari ancaman dan tekanan yaitu dengan mempersaudarakan, mempertalikan hubungan kekeluargaan atara penduduk Madinah dengan orang-orang yang ikut hijrah dari Makah. Lantas Nabi Muhammad SAW mengadakan perjanjian untuk saling membantu antara kaum muslim dengan orang-orang selain muslim. Strategi ekonomi, sosial dan dasar-dasar pemerintahan Islam juga mulai disiasati sedemikian rupa.
Nabi Muhamad SAW dalam menciptakan suasana agar nyaman dan tenteram di Kota Madinah, maka dibuatlah perjanjian dengan kaum Yahudi. Dalam perjanjiannya ditetapkan dan diakui hak kemerdekaan tiap-tiap golongan untuk memeluk dan menjalankan agamanya. Secara terperinci isi perjanjian yang dibuat Nabi Muhammad SAW dengan kaum Yahudi sebagai berikut:
1. Kaum Yahudi hidup damai bersama-sama dengan kaum Muslimin.
2. Kedua belah pihak bebas memeluk dan menjalankan agamanya masing-masing.
3. Kaum muslimin dan kaum Yahudi wajib tolong menolong dalam melawan siapa saja yang memerangi mereka.
4. Orang-orang Yahudi memikul tanggung jawab belanja mereka sendiri dan sebaliknya kaum muslimin juga memikul belanja mereka sendiri.
5. Kaum Yahudi dan kaum muslimin wajib saling menasehati dan tolong-menolong dalm mengerjakan kebajikan dan keutamaan.
6. Kota Madinah adalah kota suci yang wajib dijaga dan dihormati oleh mereka yang terikat dengan perjanjian itu.
7. Kalau terjadi perselisihan diantara kaum yahudi dan kaum Muslimin yang dikhawatirkan akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka urusan itu hendaklah diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya.
8. Siapa saja yang tinggal di dalam ataupun di luar kota Madinah wajib dilindungi keamanan dirinya kecuali orang zalim dan bersalah, sebab Allah menjadi pelindung bagi orang-orang yang baik dan berbakti.

B2. KAUM ANSHAR
Semenjak peristiwa Isra’ Mi’raj, Nabi Muhammad SAW mengalami kendala dalam menyiarkan agama Islam di Mekah. Tantangan dan hambatan yang bertubi-tubi dari kaum kafir Quraisy dihadapi Rasulullah SAW di Makah selama tiga belas tahun. Walau demikian pengikut Islam semakin bertambah banyak.
Realita yang demikian membuat kaum muslimin di Madinah mengajukan saran kepada Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya untuk segera berhijrah ke Madinah dan ajuan saran itu berulang kali. Ajuan saran ini terjadi pada tahun ke 13 kenabian dengan 73 orang penduduk Yatsrib dari kaum Khazraj ke Makah. Akhirnya ajuan saran tersebut direstui Nabi dan nabi Muhammad SAW berhijrah ke Madinah. Kaum muslim Madinah menjamin keselamatan Nabi Muhammad SAW beserta pengikutnya sebagaimana yang termuat dalam perjanjian Aqabah ke satu dan Aqabah ke dua.
Kaum Anshar semenjak mendengar keberangkatan Nabi Muhammad SAW beserta pengikutnya yang akan hijrah ke Madinah banyak kaum Anshar yang menunggu kedatangan beliau berkerumunan, berdiri berjajar di pinggiran kota Madinah untuk menjemputnya. Urwah bin az Zubair berkata, “Kaum Muslimin di Madinah mengetahui kepergian Rasulullah SAW dari Mekah. Setiap pagi, mereka pergi ke Al Haarah menunggu kedatangan beliau hingga akhirnya mereka harus pulang karena teriknya matahari. Suatu hari mereka terpaksa pulang setelah lama menunggu kedatangan beliau.
Ibnu al Qayyim berkata, “Dan terdengarlah suara hiruk pikuk dan pekik takbir di perkampungan bani “Amr bin Auf”. Kaum muslimin memekikkan takbir sebagai ungkapan kegembiraan atas kedatangan beliau dan keluar menyongsong beliau. Mereka menyambutnya dengan salam kenabian, mengerumuni beliau sambil berkeliling diseputarnya sementara ketenangan telah menyelimuti diri beliau dan wahyupun turun. Allah SWT berfirman : Artinya, Maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang Mukmin yang baik ; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.” (At Tahrim : 4)
Saat itu penduduk Madinah berangkat untuk menyambut. Momen yang istimewa yang tidak pernah disaksikan oleh penduduk Madinah sepanjang sejarahnya. Orang-orang Yahudi telah menyaksikan kebenaran berita gembira yang diinformasikan oleh Habquq. Hari itu merupakan hari yang bersejarah dan amat agung. Rumah-rumah dan jalan-jalan ketika itu bergemuruh dengan pekikan Takbir, Tahmid dan Taqdis (penyucian). Putri-putri kaum Anshar melantunkan bait-bait puisi sebagai ekspresi kegembiraan dan keriangan.
Meskipun kaum Anshar bukan orang yang serba berkecukupan namun masing-masing individu berharap rumahnya disinggahi Rasulullah SAW beserta pengikutnya saat melewati satu-per satu rumah kaum Anshar. Tokoh masyarakat Madinah pun berlomba-lomba dalam kebaikan yaitu berupa menawarkan kesanggupannya untuk melindungi Rasuluullah SAW beserta pengikutnya dengan segala daya dan upaya yang mereka miliki.
Kaum Anshar menerima dengan baik kaum muhajirin dan bersedia untuk dipersaudarakan dan juga berani untuk berkorban untuk kaum muhajirin. Kaum Anshar menyembut dengan baik kehadiran kaum Muhajirin dan menyambutnya seperti menyambut saudaranya sendiri yang telah lama tidak bertemu. Dengan demikian perjuangan kaum Anshar sangat luar biasa terhadap kaum muhajirin dan perkembangan Islam seterusnya.
Strategi Nabi mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar untuk mengikat setiap pengikut Islam yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah ke dalam suatu ikatan masyarakat yang kuat, senasib, seperjuangan dengan semangat persaudaraan Islam. Rasulullah SAW mempersaudarakan Abu Bakar dengan Kharijah Ibnu Zuhair Ja’far, Abi Thalib dengan Mu’az bin Jabal, Umar bin Khatab dengan Ibnu bin Malik dan Ali bin Abi Thalib dipilih untuk menjadi saudara beliau sendiri. Selanjutnya setiap kaum Muhajirin dipersaudarakan dengan kaum Anshar dan persaudaraan itu dianggap seperti saudara kandung sendiri. Kaum Muhajirin dalam penghidupan ada yang mencari nafkah dengan berdagang dan ada pula yang bertani mengerjakan lahan milik kaum Anshar.

B3. PIAGAM MADINAH
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang "Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka."
I. Pembentukan Ummat
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, saling menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) karena suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3
  1. Banu 'Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan darah (diyat).
  2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4
  1. Banu Sa'idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka.
  2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
  1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6
  1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman
Pasal 7
  1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8
  1. Banu 'Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9
  1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10
  1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
III. Persatuan Se-agama
Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13
  1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
  2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14
  1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
  2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.

Pasal 15
  1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
  2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain
IV. Persatuan Segenap Warga Negara
Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
  1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
  2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19
  1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
  2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
  1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
  2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21
  1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
  2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22
  1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
  2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
V. Golongan Minoritas
Pasal 24
Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
  1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
  2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
  3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
  4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 27
Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 28
Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 29
Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 30
Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 31
  1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas
  2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah
Pasal 33
  1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas.
  2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.
Pasal 35
Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI. Tugas Warga Negara
Pasal 36
  1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW
  2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
  3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
  4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37
  1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara
  2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
  3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
  4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
  5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
VII. Melindungi Negara
Pasal 39
Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40
Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41
Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
VIII. Pimpinan Negara
Pasal 42
  1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW
  2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43
Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44
Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib
IX. Politik Perdamaian
Pasal 45
  1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
  2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
  3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46
  1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu
  2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
X. Penutup
Pasal 47
  1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
  2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
  3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
  4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
  5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
  6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
  7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya
Beberapa poin penting berkaitan dengan Piagam Madinah sebagai berikut :
1). Kaum Muslimin baik dari Quraisy, Madinah, dan dari kabilah lain yang bergabung dan berjuang
bersama-sama adalah satu umat.
2). Kaum Muslimin akan bertindak terhadap orang yang berbuat kezaliman, kejahatan,
permusuhan atau pengrusakan.
3). Orang-orang musyrik di Madinah tidak boleh melindungi harta dan jiwa orang-orang musyrik
Quraisy dan tidak akkan merintangi tindakan kaum muslimin terhadap mereka.
4). Setiap orang mukmin tidak akan memberikan pertolongan atau perlindungan kepada orang
yang berbuat kejahatan.
5). Disaat menghadapi peperangan, orang-orang Yahudi turut memikul biaya bersama-sama kaum
muslimin.
6). Orang-orang Yahudi dari Bani Auf dipandang sebagai bagian dari kaum muslimin.
7). Orang-orang Yahudi tetap dalam agamanya dan kaum musliminpun tetap dalam agamanya.
8). MasIng-masing pihak akan saling berbuat kebajikan dan saling mengingatkan serta tidak akan
saling berbuat kejahatan.
9). Semua pihak wajib saling membantu melawan pihak yang menyerang Madinah.
10) Setiap orang dijamin keselamatannya untuk meninggalkan atau tetap tinggal di Madinah,
kecuali orang-orang berbuat kezaliman dan kejahatan.
C.      MEMBANGUN KOTA MADINAH
C1. BIDANG PEREKONOMIAN
Membangun Sistem Ekonomi Islam.
Hal yang dilakukan pertama kali oleh Nabi Muhammad Saw untuk membangun masyarakat Madinah di bidang ekonomi dan perdagangan adalah dengan menerapkan sistem ekonomi Islam.  Adapun Prinsip dasar sistem ekonomi Islam adalah :

a. Kebebasan individu.
Tanpa kebebasan individu, individu muslim tidak akan dapat melaksanakan kewajiban mendasar danpenting dalam menikmati kesejahteraan.

b. Hak terhadap harta
Islam mengaki hak individu untuk memiliki harta. Namun Islam memberikan batasan tertentu supayakebebasan itu tidak megikan kepentingan masyarakat umum.

c. Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan yang wajar.
Islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi diantara orang perorang. Islam menjadikan
perbedaan itu dalam batas-batas yang wajar, adil, dam tidak berlebihan.

d. Kesamaan Sosial
Islam tidak kemenganjurkan kesamaan ekonomi, tetapi Islam mendukung dan menggalakkan
Kesamaan sosial. Setiap individu mempnyai peluang yang sama untuk mendapatkan pekerjaan danmenjalankan barbagai aktivitas ekonomi.

e. Jaminan Sosial
Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dan dijamin memperoleh kebutuhan pokoknya masingmasing.

f. Distribusi kekayaan secara merata
Islam mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok kecil tertentu dan menganjurkan kekayaankepada semua lapisan masyarakat.

g. Larangan Menumpuk Kekayaan
Islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan.


h. Larangan terhadap organisasi antisosial
Islam melarang semua praktik yang merusak dan antisosial yang terdapat dalam masyarakat,
misalnya berjudi, minuman arak, riba, menumpuk harta.

i. Kesejahteraan individu dan masyarakat
Islam mengaki kesejahteraan individu dan kesejahteraan masyarakat yang saling melengkapi, bukansaling bersaing dan bertentangan antara mereka.

Prinsip dasar ekonomi dalam Islam tertunag dalam firman Allah Swt  :
Artinya : Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (QS.Al-Hasyr, 59:7)





C2. BIDANG PERDAGANGAN

Memerintahkan Suami Bertanggungjawab Memberi Nafkah
Rasulullah Saw memerintahkan kepada umatnya untuk bekerja mencari nafkah. Rasullah sangat tidaksuka kepada suami atau ayah yang menganggur, tidak mau mencari nafkah, sementara keluraganya membutuhkan biaya hidup.
Dalam Islam suami atau ayahlah yang berkewajiban untuk menafkahi keluarga, terutama anak dan isteri.Seseorang yang menyia-nyiakan kelurganya, maka ia berdosa. Rasulullah Saw bersabda :
Artinya : Cukuplah dosa eseorang yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungjawabnyauntuk
dinafkahi (HR. Abu Daud dan Muslim)

Memerintahkan Umat Islam Untuk Bekerja
Allah melalui rasul-Nya memerintahkan kita untuk bertearan di muka bumi guna mencari karunia (rezeki)Allah. Allah Swt berfirman :
Artinya : Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (QS. Al-Jumuah,62:10)
Rasulullah Saw bersabda :
Artinya : Bekerjalah untuk urusan duniamu seakan-akan kamu akan hidup selamanya dan bekerjalah
untuk kebahagiaan akhiratmu seakan-akan kamu akan mati besok pagi (HR. Baihaqi)

Melarang Umat Islam untuk Menjadi Peminta-minta.
Umat Islam dilarang mrnjsdi pemalas dengan tidak mau bekerja. Kemudian untuk memenuhi
kehidupannya ia menjadi peminta-minta.

Memberi Lebih Baik daripada meminta-minta
Kita dianjurkan untuk memberi daripada meminta-minta. Rasulullah Saw bersabda :
Artinya: Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, Tangan di atas adalah pemberi, dan tangan di bawah adalah peminta (HR. Bukhari dan Muslim)

Umat Islam Diperintahkan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
Kita diperintahkan untk memenuhi kebutuhan hidup sendiri, tanpa begantng pada orang lain. Rasullah Saw bersabda:
Artinya : Tidak ada seorang pun yang makan makanan itu lebih baik daripada makan hasil sahanya
sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Daud a.s makan dari hasil usahanya sendiri (HR. Bukhari)



Beberapa perintah dan larangan dalam hal jual beli antara lain:
a. Perintah untuk menjual barang dipasar atau tempat perdagangan.
b. Perintah bahwa jual beli hanya berlaku apabila terdapat akad yang jelas antara pihak penjual
dengan pembeli.
c. Larangan menjual sesuatu yang belum jelas keadaan barangnya atau masih dalam penawaran
orang lain.
d. Larangan menaikkan harga yang sangat tinggi dan diputuskan secara sepihak.
e. Menghkumi haram pada praktik-praktik penimbunanan barang.
f. Larangan mengambil keuntungan yang berlipat.

Meneladani Perjuangan Nabi dan Para Sahabat di Madinah
Hal-hal yang dilakukan Rasulllah Saw untuk membangun masyarakat Madinah adalah meletakkandasar-dasar yang diperlukan guna menegakkan tugas risalahnya, yaitu:
a.       Memperkokoh hubungan umat Islam dengan Tuhannya, yaitu dengan cara membangun Masjid.Pekerjaan pertama yang dilakukan oleh Rasulullah Saw untuk melaksanakan tugas utamanya ialahmembangun masjid. Rasullulah membangun masjid ditempat unta beli berhenti, yaitu di Mirbad,sebidang tanah milik dua oorang asuhan As’ad bin Zararah. Dalam membangun masjid itu Rasuldan para sahabatnya mengangkut batu dan bata dengan pundak mereka.Masjid selesai dibangun dalam bentuk sangat sederhana. Lantainya dari kerikil dan pasir, atapnyadari pelepah dan daun kurma serta tiang-tiangnya dari batang kurma.Masjid berkedudukan sebagai pusat kegiatan umat Islam yaitu sebagai tempat ibadah, tempatbelajar menuntut ilmu, tempat pertemuan.

b. Memperkokoh hubungan antara sesama umat Islam, dengan cara mempersaudarakan kaum
     Muhajirin dan Ansor, hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kebersamaan dalam membangun kotaMadinahKaum Muhajirin ialah para pendatang dari Mekah yang hijrah (pindah) ke Madinah, sedangkanpenduduk kaum muslimin di Madinah yang menerima kedatangan kaum Muhajirin dikenal dengansebutan kaum Ansor.

c. Mengatur hubungan antara umat Islam dengan orang-orang diluar umat Islam.Agar hubungan antara umat Islam dengan kaum Yahudi dan kaum musyrikin dan seluruh pendudukMadinah bisa hidup berdampingan dengan baik dan terjamin ketentramannya diseluruh Madinah,Rasulullah mengadakan perjajian perdamaian kepada semua golongan atas dasar kebebasanmasing-masing-masing memeluk dan menjalankan agamanya. Perjanjian itulah dikenal dengan sebutan “Piagam Madinah.

Cara Meneladani Perjuangan Nabi Muhammad dan para Sahabatnya di Madinah :
a. Jika suatu satu, keselamatan kita terganggu dan tidak aman atau tidak dapat melakukan ibadah,
maka lebih baik kita pindah ketempat yang aman dan untuk beribadah.
b. Dimanapun kita berkewajiban untuk berdakwah mengajak orang lain untuk beribadah, mendirikan
masjid dan memakmurkannya jika ditempat tersebut belum ada.
c. Dimanapun kita harus hidup bermasyarakat dengan baik.
d. Tidak membeda-bedakan ras, suku, atau golongan. Semua dihadapan Allah adalah sama sederajat, yang membedakan adalah tingkat ketaqwaannya.
e. Jadilah pemimpin yang adil yang dapat mengayomi dan melindungi segala lapisan masyarakat.
f. Utamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
g. Saling tolong-menolong dan menghormati sesama manusia.
h. Sabar dan tabah serta senantiasa meminta pertolongan Allah Swt dari segala halangan danrintangan kehidpan.

D.  PENUTUP
D1. KESIMPULAN
U  Salah satu cara Nabi Muhammad SAW membangun kota Madinah adalah memperbaiki dalam bidang perekonomian dan perdagangan.  Hal yang dilakukan pertama kali oleh Nabi Muhammad Saw untuk membangun masyarakat Madinah di bidang ekonomi dan perdagangan adalah dengan menerapkan sistem ekonomi Islam.
U  Prinsip dasar sistem ekonomi Islam adalah
a. Kebebasan individu.
b. Hak terhadap harta
c. Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan yang wajar.
d. Kesamaan Sosial
e. Jaminan Sosial
f. Distribusi kekayaan secara merata
g. Larangan Menumpuk Kekayaan
h. Larangan terhadap organisasi antisosial
i. Kesejahteraan individu dan masyarakat
U  Cara islam dalam berdagang :
Memerintahkan Suami Bertanggungjawab Memberi Nafkah
Memerintahkan Umat Islam Untuk Bekerja
Melarang Umat Islam untuk Menjadi Peminta-minta.
Memberi Lebih Baik daripada meminta-minta
Umat Islam Diperintahkan untuk Memenhi Kebutuhan Sendiri

Tidak ada komentar :

Posting Komentar